Cara Mendaftar NPWP Baru

 Cara membuat NPWP baru yaitu :

  1. Buka ereg.pajak.go.id
  2. Kemudian daftar akun dahulu, seperti halnya kita mendaftar akun media sosial.
  3. Setelah daftar, maka akan ada notifikasi masuk ke email yang digunakan untuk mendaftar NPWP tadi. Tinggal ikuti tahap-tahapnya.
  4. Setelah daftar akun berhasil, maka langkah selanjutnya adalah pilih daftar NPWP baru.
  5. Isi formulir yang disediakan, persiapkan juga foto/scan dokumen jika dibutuhkan.
  6. Setelah semua terisi, maka tinggal disubmit permohonan.
  7. Kita bisa melihat riwayat permohonan di dashboard.
  8. Semestinya jika berhasil, maka akan mendapatkan NPWP digital. Untuk fisik NPWP nya biasanya akan dikirimkan oleh kantor pajak terkait ke alamat rumah sesuai yang didaftarkan NPWP.
  9. Sekian, semoga membantu. 
*)Beberapa langkah mungkin tidak relevan atau terdapat perbedaan, tetapi pada dasarnya, langkahnya adalah serupa.