Cara membuat NPWP baru yaitu :
- Buka ereg.pajak.go.id
- Kemudian daftar akun dahulu, seperti halnya kita mendaftar akun media sosial.
- Setelah daftar, maka akan ada notifikasi masuk ke email yang digunakan untuk mendaftar NPWP tadi. Tinggal ikuti tahap-tahapnya.
- Setelah daftar akun berhasil, maka langkah selanjutnya adalah pilih daftar NPWP baru.
- Isi formulir yang disediakan, persiapkan juga foto/scan dokumen jika dibutuhkan.
- Setelah semua terisi, maka tinggal disubmit permohonan.
- Kita bisa melihat riwayat permohonan di dashboard.
- Semestinya jika berhasil, maka akan mendapatkan NPWP digital. Untuk fisik NPWP nya biasanya akan dikirimkan oleh kantor pajak terkait ke alamat rumah sesuai yang didaftarkan NPWP.
- Sekian, semoga membantu.